Meutiaranews.co – Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penambangan biji timah ilegal di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Pengungkapan ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 penambang biji timah ilegal Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
“Kelima tersangka yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisikan biji timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Tabana. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional