Meutiaranews.co – Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap aksi penyelewengan BBM solar subsidi nelayan yang dijual ke industri di Kota Batam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dari penindakan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua tersangka berinisial R dan NL.
Dijelaskannya, tindakan ini bermula dari laporan para nelayan di Kecamatan Galang yang mencurigai adanya kelangkaan BBM subsidi untuk kelompok mereka.
“Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan praktik penyelewengan ini di Jalan Trans Barelang, Batam. Kedua tersangka yang diamankan adalah pengurus kelompok nelayan setempat,” kata Yudha, Rabu (12/6/2024).
Dilanjutkannya, kedua tersangka memanfaatkan surat rekomendasi distribusi BBM subsidi untuk nelayan, yang kemudian mereka jual ke industri.
Petugas juga menyita dua unit kendaraan jenis SUV yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Setokok.
“Surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU dikeluarkan oleh dinas terkait berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang distribusi BBM subsidi kepada nelayan. Surat tersebut dapat diajukan oleh kelompok nelayan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini menjelaskan bahwa kedua tersangka ini menguasai surat rekomendasi milik 30 nelayan yang tidak disalurkan.
“Tersangka membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp6.400 per liter, kemudian dijual ke industri seharga Rp10.600. Keuntungan yang mereka peroleh cukup signifikan dengan kuota yang diselewengkan. Petugas menyita 420 liter solar subsidi,” kata Zamrul.
Lanjut Zamrul, kedua tersangka ini setiap bulannya bisa menghasilkan 9 ton BBM solar subsidi yang dihasilkan dari 30 surat rekomendasi para nelayan di Kecamatan Galang.
”Para tersangka ini mengaku baru beroprasi selama satu tahun, tapi berdasarkan hasil dari penyelidikan kami dan keterangan beberapa saksi, kedua tersangka sudah melakukan aksi penyelewengan ini selama empat tahun,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional