Dokter

Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah mendalami dugaan kasus mal praktek yang terjadi di Rumah Sakit GH di Batam yang mengakibatkan pasien bernama Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dr. ASD diperiksa secara konprehensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, (9/1/2024).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023. Pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. ASD dikarenakan adanya kelalaian Tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

“Hetti Elvi Situngkir diduga merupakan korban tabrak lari di kawasan Tembesi yang dibawa ke UGD Rumah Sakit GH. dr. ASD sebagai Dokter yang menangani korban, sebagai tenaga medis diduga telah melakukan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan,” ujarnya.

Lanjut Pandra, berdasarkan informasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, penyedia telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi Ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Pandra, penyelidik telah
mengeluarkan dan menyerahkan Surat Perintah Penyelidikan, Administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, Keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.

Sambil proses penyelidikan berlanjut, Pandra mengatakan kedua belah pihak tengah melakukan proses mediasi. Pihak pihak RS GH, katanya, menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada Keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung.

“Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000,”

Untuk diketahui, Hetti Elvi Situngkir diduga menjadi korban tabrak lari pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batuaji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit GH untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut.

Kemudian dr. ASD sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari diduga sebagai tenaga paramedis telah melakukan dugaan jelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.(*/r)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *