Lonster

Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana penyeludupan benih Lobster di Batam yang akan dikirim diseludupkan ke Singapura.

“Jumlah keseluruhan benih Lobster yang diamankan berjumlah 5.500 ekor dari empat tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi, Jumat (29/07/2023).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/07/2022) berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster dari Lapung-Jambi-Batam yang akan diseludupkan ke Singapura.

Berbekal informasi tersebut, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan pengintaian aktifitas 2 orang yang dicurigai di dermaga Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kota Batam.

“Modusnya memasukkan benih lobster kedalam jerigen. Setelah kedua pelaku diamankan tiga buah jerigen yang di bawa setelah dibongkar terdapat 35 kantong berisikan benih Lobster,” terang Nasriadi.

Sebanyak 35 kantong plastik diamankan dihitung dengan jumlah Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor.

“Benih Lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju Jambi. Dari Jambi dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam, diketahui bening bening lobster tersebut dijual dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150.000, dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp.100.000,” terang Nasriadi.

Setelah dikembangkan, jumlah pelaku ada sebanyak 4 orang, diantaranya tiga orang Syamsul Bahri, Fauzi, Zainal warga Tanjung Jabung Barat dan Ashari alias Ari warga Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Nasriadi menjelaskan, keempat pelaku melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-udang.

Setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesiaā€¯ dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *