MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah mengirim berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh, Tanjungpinang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5, anggaran tahun 2015, telah dimulai sejak 10 Juni 2024.
“Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Pada 2 Oktober 2024, tim penyidik menerima laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5.607.666.968,” jelasnya pada Selasa (5/11/2024).
Putu melanjutkan bahwa penyidik, didukung Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 17 Oktober 2024. Dua tersangka yang ditetapkan adalah H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, sebagai penyedia jasa.
“Penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna proses hukum selanjutnya,” tegas Putu.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional