Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap AM (22), terduga pelaku penyebaran video asusila diduga mahasiswi Politeknik Negeri Batam (Poli Batam), yang sempat viral pada Rabu (18/10/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengakui hal ini. Kata dia, terduga pelaku yang menyebar video syur itu telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Iya, sudah (ditangkap) tadi malam,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyebar video asusila korban dikarenakan sakit hati akibat ditinggal oleh korban berinisial N (20), yang juga merupakan salah satu mahasiswi di Batam.

Nasriadi menuturkan perekaman video asusila antara korban dan pelaku dilakukan di kediaman korban sekitar dua bulan lalu, setelah korban sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi “Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Maksimal Satu Miliar Rupiah serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi “Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *