Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap perdagangan ponsel luar negeri, dengan modus joki IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Pos Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial In, yang membawa dua unit ponsel merek I-Phone. Ponsel itu diakui oleh In, milik seseorang berinisial Ya.

“Tim subdit I indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta, beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI ponsel merek I-Phone, dengan jumlah 2 hingga 3 unit handphone merek I-Phone per orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi.

Tak sampai disitu saja. Polisi melakukan pemantauan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari pengawasan dan pemantauan itu, ada sepasang suami istri serta anaknya membawa 5 unit ponsel merek I-Phone. Ponsel tersebut didaftarkan ke pos layanan pendaftaran IMEI Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Polisi melakukan pengecekan ke rumah pasangan suami istri itu. Hanya menemukan 5 unit ponsel merek I-Phone. Dari pengakuan suami istri ini, handphone itu milik saudara Jk, pemilik dari toko ponsel di Lucky Star, Lucky Plaza, Nagoya, Batam.

Tim indagasi melakukan pengecekan ke rumah Jk, serta toko. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 unit ponsel belum teregister IMEI, serta 139 kotak kosong I-Phone, dan dokumen penjualan.

“Tim mengamankan barang bukti 19 unit handphone merek iPhone dan 139 kotak IPhone dengan disaksikan petugas security Lucky Plaza. Kemudian bersama para saksi dibawa ke kantor Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan,” ucap Nasriadi.

Ia mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone I-Phone berbagai jenis, I-Phone XR, I-Phone 11 hingga I-Phone 14. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *