Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram, Senin (4/4/2022). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dua laporan dari dua tersangka.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H. Sibarani menjelaskan, barang bukti yang disita dari laporan perkara pertama pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari laporan perkara kedua pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.
“Totalnya sebanyak 2,1 kilogram ganja. Sebanyak 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna sehingga total yang diselamatkan sebanyak 4.226 orang/jiwa,” ujarnya dikutip dari antaranews.com.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja.
Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong/drum kecil di lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam.
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional