Meutiaranews.co – Putusan Manjelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Batam mengejutkan. Pasalnya, putusan kepada tiga orang kurir sindikat narkoba internasional Malaysia-Indonesia (Batam) mendapat putusan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sidang yang digelar Rabu, 15 Desember 2021 dibacakan oleh Hakim Yoedi Anugerah secara video teleconference dari PN Batam kepada ketiga tersangka 14.Kg sabu Robby Saputra, Dakir bin Munir dan Adi Saputra.
Majelis hakim menyebutkan, perbuatan para terdakwa dalam memasok narkotika jenis sabu sebanyak 14 Kg dari Malaysia ke Indonesia telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembarantasan tindak pidana narkotika.
Selain itu, kata Yoedi, dalam perkara ini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sudah sepantasnya dijatuhi hukuman.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Robby Saputra, Dakir bin Munir dan Adi Saputra, masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” putus Yoedi Anugerah.
Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Tak mau banyak berpikir, ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Yang Mulia Hakim, kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain,” kata para terdakwa sepakat.
Jaksa Herlambang menguraikan perkara ketiga terdakwa sindikat narkoba ini bermula dari penangkapan terdakwa Robby Saputra oleh petugas BNN Kepri di depan Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan usai menjemput sabu di Pantai Sungai Rengit, Malaysia sebanyak 14,3 Kilogram.
Kepada petugas terdakwa Robby mengakui sabu itu akan dibawa ke Kota Batam untuk diberikan kepada terdakwa Adi Saputra. Selanjutnya, sabu itu kembali diserahkan kepada terdakwa Dakir bin Munir.
Menindaklanjuti pengakuan terdakwa Robby Saputra, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Adi Saputra di salah satu kamar hotel yang ada di daerah Batuaji, Kota Batam.
Sementara terdakwa Dakir diamankan petugas di simpang Perumahan Taman Batu Aji Indah , Blok AU No 01, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam saat hendak menjemput sabu dari terdakwa Adi Saputra.
Dalam melakukan kegiatan ini, ketiga terdakwa mempunyai peranan yang berbeda. Terdakwa Robby Saputra berperan mengambil sabu di Malaysia. Sementara terdakwa Adi Saputra bertugas menerima sabu dari Robby Saputra untuk selanjutanya diberikan ke terdakwa Dakir bin Munir.
“Ketiga terdakwa nekad menjadi anggota sindikat narkoba jaringan Internasional karena diimingi upah sebesar Rp 100 juta dari pemilik barang yang merupakan Warga Negara Malaysia bernama Qules yang hingga kini masih buron (DPO) oleh petugas BNNP Kepri,” kata Herlambang.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional