Meutiaranews.co – Tim gabungan Polsek Kundur Karimun dan Jatanras Polresta Barelang menangkap IS, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Tanjunguma, Selasa (8/3/2022).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya usai dua hari menjadi buronan polisi. Kasus ini bermula ketika, pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB, dengan mendatangi korban inisial S sedang tidur di kamarnya.

Kemudian tiba-tiba datang pelaku membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau di beberapa bagian tubuh korban. Pelaku juga mengambil uang di dompet korban sebesar Rp200 ribu di atas meja dan handphone di atas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek di beberapa bagian tubuh, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Tanjungbatu.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl A. Yani Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kundur berada di Kota Batam menemui pacarnya.

Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan. Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma yang menumpang di rumah rekannya. Sekira pukul 15.00 WIS tim gabungan mendatangi lokasi persembunyian dan menangkap tersangka.

“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah, dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Atas perbuatan pelaku terancam pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (li)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *