Hukum

MeutiaraNews.co – Dua orang tersangka hipnotis, HC dan I, berhasil ditangkap oleh polisi di Kabupaten Lombok Barat. Kedua pelaku diduga memperdaya lansia untuk menguasai harta benda dengan metode hipnotis.

Menurut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, pelaku menargetkan lansia dengan tujuan menguasai harta benda melalui teknik hipnotis. “Sasaran pelaku adalah para lansia untuk menguasai harta benda dengan cara hipnotis,” ujar Kombes Pol. Dony Alexander di Media Center Polda Kepri, Rabu (4/9/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mengunjungi Apotek Budi Parma untuk membeli obat, lalu berbelanja di sebuah mall di Batam. Setelah selesai belanja sekitar pukul 11.00 WIB, korban didatangi pelaku yang mengatakan bahwa ada orang yang telah menjahatinya dengan memasukkan tujuh jarum ke dalam tubuhnya, yang harus segera dikeluarkan.

Pelaku kemudian mengajak korban keluar dari pusat perbelanjaan dan menyuruhnya untuk mengambil kartu ATM di rumah menggunakan Gojek yang sudah dipesan oleh pelaku. Setelah korban kembali ke mall dengan menggunakan Gojek yang sama, ia menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku.

“Beberapa saat kemudian, pelaku memberikan bungkusan kepada korban dan meminta agar tidak dibuka. Pada Senin, 26 Agustus 2024, saat korban memeriksa saldo di mesin ATM, ia baru menyadari bahwa bungkusan berisi kartu ATM yang dikembalikan bukan miliknya,” jelas Dony.

Keesokan harinya, Selasa, 27 Agustus 2024, korban pergi ke bank dan menemukan transaksi uang keluar dari 12 Agustus hingga 17 Agustus 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 273.000.000.

“Korban melapor ke Polresta Barelang. Tim gabungan dari Jatanras Polda Kepri kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lombok,” tambah Dony.

Tim gabungan pun mengejar pelaku ke Lombok dan pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, dua tersangka, HC dan I, berhasil ditangkap di salah satu hotel di Lombok Barat. Barang bukti yang diamankan berupa tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *