Hukum

MeutiaraNews.co – Aksi jambret terjadi kembali di Batam pada Kamis, 9 Januari 2025, di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam. Pelaku mengincar perempuan yang mengendarai sepeda motor. Korban mengalami cidera karena terjatuh dari sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan kejadian ini menimpa seorang ibuk -ibuk bernama Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

“Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka menarik tas korban, menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh,” ujarnya, Selasa (14/01/2025).

Tak korban yang berhasil diambil paksa oleh kedua pelaku berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai sebasar Rp1 juta berhasil dibawa pelaku.

Febby mengatakan, berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan, kedua pelaku berhasil diidentifikasi. Keduanya SA (24) dan NY (20) berhasil ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda di Batam.

Setelah memantau dan memastikan tempat tinggal pelaku, SA diringkus ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan pelaku NY ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, di Kavling Flamboyan, Batu Aji. Penangkapan terhadap NY juga berjalan lancar,

Dari penangkapan kedua pelaku Jambret ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat karena dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun penjara,” terang Debby.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, agar dapat segera ditindak lanjuti.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *