MeutiaraNews.co – Dua orang pelaku pecah kaca, MK (38) dan AH (37), berhasil diringkus oleh polisi setelah melakukan aksi kriminal di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 6 Oktober 2024.
“Para pelaku diamankan pada Jumat, 1 November 2024, di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, pada Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban Amanda Putri bersama temannya, Annisa Rahmawati, tiba di lokasi dan memarkir mobil Toyota Agya merah mereka di depan Toko Kue Trimondi, komplek Ruko KDA Junction.
Kedua pelaku, yang sedang berkeliling mencari target dengan sepeda motor Honda Absolute Revo berpelat nomor BP 3418 FG, melihat mobil korban, mendekat, lalu mengintip isi mobil tersebut. Mereka lantas memecahkan kaca belakang kiri mobil korban menggunakan pecahan busi dan berhasil mengambil beberapa barang berharga dari dalam mobil.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Batam, termasuk di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan kawasan Harbourbay (Batu Ampar), sepanjang bulan Oktober 2024.
“Modus operandi mereka sama, yaitu memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang dilempar ke kaca, kemudian mendorong kaca yang pecah untuk mengambil barang-barang korban dari dalam mobil,” jelas AKP Debby Tri Andrestian.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional