Meutiaranews.co – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, masih banyak kendaraan yang tak pernah bayar pajak. Kendaraan yang bertahun-tahun tak pernah bayar pajak bisa dihapus datanya. Jika datanya dihapus, maka kendaraan itu bisa jadi ‘bodong’.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyinggung soal penghapusan data kendaraan bermotor. Salah satunya adalah kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak.
“Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik,” kata Yusri seperti dikutip dari video yang diunggah YouTube NTMC Polri dikutip dari detik.com.
Dia bilang, masih banyak kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak. Kendaraan itu bisa dijadikan bodong kalau datanya dihapus karena tidak bayar pajak.
“Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus. Ini yang pelan-pelan nanti akan kami sosialisasikan,” ujarnya.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, aturan penghapusan data kendaraan jika tidak membayar pajak itu termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Menurut data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 tercatat ada 103 juta unit kendaraan di Kantor Bersama Samsat. Akan tetapi, dari data tersebut terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tim Pembina Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan, salah satunya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa STNK. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional