Meutiaranews.co – Dua kurir narkotika jenis sabu asal Karimun, HN (41), dan AS (42) hanya terdiam saat menyaksikan 10 kilogram sabu dimusnahkan petugas BNNP Provinsi Kepri.

Proses pemusnahan menggunakan mesin Incinerator ini, merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti narkotika, yang dilakukan oleh BNNP Kepri pada, Rabu (18/5/2022).

“Sekaligus kami ingin menyerahkan kedua tersangka kepada Kejaksaan Karimun untuk proses persidangan. Karena penyelidikan di tingkat kami telah selesai dilakukan,” jelas Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak.

Saat ditanyakan mengenai status kedua tersangka, Henry menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara atau jaringan Internasional.

Kedua tersangka ini, juga memiliki profesi lain yakni sebagai nelayan yang biasanya melaut di perairan Karimun, sembari menunggu pengiriman narkotika dari Malaysia.

“Dalam jaringan ini, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Dan seluruh proses pengangkutan dilakukan di laut dengan sistem ship to ship,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, berawal dari penyelidikan terhadap jaringan narkotika Internasional, dari hasil penyelidikan ini pihaknya mendapati informasi mengenai penjemputan narkotika di perairan OPL oleh tersangka HN.

Tersangka HN sendiri berhasil diamankan setelah menerima barang bukti, dan akan kembali ke Karimun saat melintas perairan Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Senin (25/4/2022) lalu.

Dari pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam seberat 10.129 gram,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, BNNP Kepri kemudian berhasil amankan tersangka berinisal AS di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, pada Rabu (27/4/2022).

Kedua tersangka ini mengakui memiliki tugas berbeda sebagai kurir jaringan narkotika Internasional.

“Tersangka HN dia menjemput di OPL dan mengantar ke AS. Sementara tersangka AS nanti yang akn membawa ke daerah tujuan. Salah satunya ke Batam,” terangnya.

Pihak BNNP Kepri sendiri juga menyoroti banyaknya pintu masuk ilegal di wilayah Kepulauan Riau, dan Kota Batam.

Hal inilah yang dianggap menjadikan wilayah Kepri tetap menjadi primadona lokasi transit narkotika yang diedarkan oleh jaringan Internasional.

Kini atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *