Meutiaranews.co – Polisi melimpahkan berkas Tahap II, 35 orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negri Batam atas dugaan demo kericuhan dalam mempertahankan Rempang di gedung BP Batam. Jumat (08/12/2023).
Penyerahan tersangka dilakukan penyidik Polresta Barelang. Dari 35 orang pelimpahan dilakukan kepada 34 orang, 1 satu orang lainnya menjadi tahanan kota karena masih berstatus sebagai pelajar SMK kelas 11.
Setelah berkas ke 35 tersangka di periksa Kejaksaan Negri Batam, selanjutnya ke 34 orang tersebut dititipkan Kejaksaan di Rutan Kelas II Batam.
“Penegakan Hukum yang kita lakukan tidak ada Intervensi dari pihak manapun juga, semua berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku, dan tersangka segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya,” kata Kapolresta Barelang
Kombes Pol Nugroho Tri N dalam ketarangan rilisnya.
Kapolres mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum karena negara ini adalah negara hukum. Untuk itu, Kapolres menghimbau untuk bersama – sama menjaga ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif.
“Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam,” ucap Kapolresta Barelang.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional