Korupsi

Meutiaranews.co – Berkas dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri Tahun 2020 dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Kasus ini melibatkan anak mantan Gubernur Kepri berinisial AR.

Dalam waktu dekat,
kasus korupsi berjamaah sekitar Rp 20 miliar itu akan segera memasuki babak baru di meja hijau persidangan karena Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah menyerahkan tersangka dan berkas.

Direktur Kriminal Khsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan,  penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pada Rabu 26 Juli 2023.

“Tiga tersangka TWW, AR dan ASR sudah kita serahkan. Ketiganya akan masuk ke tahap persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan, P21 dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Hasil Penyidikan atas nama tersangka AR dan dua rekannya.

Sebelum masuk ke tahanan Tipikor, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, kemudian Tim melakukan pendampingan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membawa para tersangka menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani penahanan selama proses persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 terus bergulir menjadi bola panas bagi pelaku.

Uang negara sebesar Rp 20 miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN di Pemprov Kepri pada priode tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang sedari awal mengusut kasus tersebut telah menangkap 6 tersangka dan menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dua oknum ASN berinisial AR dan ASR Kabid Aset DPKAD yang menikmatu uang haram itu diringkus ditempat persembunyiannya.

Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri berinisal AR diringkus saat melarikan diri ke Jakarta. AR yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, diduga yang melancarkan korupsi berjamaah tersebut.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *