Meutiaranews.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menaruh curiga yang cukup besar. Pasalnya, Ombusman tidak menemukan adanya penjualan minyak goreng curah maupun tandar.
“Di pasar tradisional dan atau pun modern tidak ditemukan minyak goreng curah dan tandar, yang ada hanya minyak goreng premium,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat P Siadari, Selasa, 21 Februari 2022.
Berkenaan dengan hal itu, Lagat menyampaikannya dalam sebuah
konfrensi pers Hasil Pengawasan Harga Minyak Goreng Berdasarkan Survei Ombudsman RI di Seluruh Indonesia dan Kepri yang dilakukan secara daring, Selasa.
Punic buying dengan kebutuhan minyak goreng hampir terjadi di seluruh Indonesia sejak November tahun lalu sampai Januari 2022. Tidak sedikit pula kota-kota di tanah air sulit mendapatkan minyak goreng, bahkan bila ada harganya melambung tinggi di luar batas kewajaran.
“Di Batam sempat terjadi (punic buying), tapi tak parah,” ungkapnya.
Hal itulah yang kemudian mendorong Ombudsman melakukan pemantauan sejak Februari. Pantauan yang dilakukan, tambahnya jelas berdasarkan undang-undang,
“Minyak goreng merupakan salah satu layanan publik yang harus diawasi, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ombusman hadir untuk memastikan minyak goreng tersedia dan harganya harus terjangkau oleh masyarakat,” kata Lagat.
Dalam survei yang dilakukan Ombudsman Kepri di pasar tradisional dan modern, serta toko modern yang ada di Batam tidak ditemukan kelangkaan.
“Hasilnya tidak ditemukan penjualan minyak curah dan standar, tapi hanya kemasan premium. Untuk ketersediaan cukup, aman,” ungkapnya.
Untuk memastikan kenapa tidak ada minyak goreng curah dan Tandar, Ombudman RI Kepri akan berkoordinasi dengan Disprindag.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional