Meutiaranews.com – Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus resmi melaporkan akun Facebook Destriadi Putra ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (9/1/2023).

Laporan tersebut terkait sebuah unggahan grup FB bernama P4WB yang menyebut nama Romo Paskal sebagai penampung PMI ilegal.

Saat ditemui AlurNews.com di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Romo Paskal diterima Kasubdit Tipikor Kompol Reza Morandy Tarigan yang mewakili Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Andar Sibarani yang sedang berada di Jakarta.

“Laporan pencemaran nama baik tersebut kini sudah ditangani penyidik dan sudah kita laporkan pemilik akun @Destriadi Putra,” ujarnya dikutip dari AlurNews.com.

Romo menjelaskan, postingan yang dilakukan oleh akun tersebut berkaitan dengan penanganan PMI ilegal yang merasa tidak terima hingga memunculkan fitnah serta pencemaran nama baik.

“Ini kaitan soal vokal saya melawan mafia,” tegas Romo.

Romo menuturkan, dengan dirinya membuat laporan ke Polda Kepri tidak membuat dirinya gentar.

“Kalau perlu saya buka-bukaan saja ke Presiden dan Kapolri biar nama-nama penerima biar kita kasih ke media ,” tutup Romo. (Rian)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *