MeutiaraNews.co – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan empat waria setelah diduga terlibat dalam kegiatan judi online di sebuah hotel di Batam.
Keempat pelaku adalah SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan MA alias A, yang menggunakan akun Instagram masing-masing untuk melakukan endorse terkait aktivitas judi online.
“Para pelaku diamankan di sebuah hotel di Batam, di mana mereka terlibat dalam akses judi online (endorse) melalui akun Instagram masing-masing,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit Cyber Crime KP, Kompol Gokma Uliate Sitompul, kepada media pada Kamis pagi (24/10/2024).
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan investigasi terhadap empat akun Instagram dengan nama pengguna masing-masing masing @cin, @Din, @Feb_Ama, dan @auli.
“Setiap akun menampilkan konten provokatif untuk menarik para pemain, mendorong mereka mengirimkan uang dalam jumlah berbeda langsung ke rekening pelaku,” ujar Putu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku meliputi 6 unit handphone, 1 flash disk, 1 buku ATM, 1 akun Dana, email, serta 4 akun Instagram yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Para pelaku memiliki ribuan pengikut di akun Instagram mereka dan dijerat dengan Pasal 54 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar,” tutup Putu.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional