Meutiaranews.co – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan juga merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, dia juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada pemaafan ataupun pembenaran atas tindakan Sambo tersebut. Jaksa menegaskan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan Sambo dalam kasus ini yaitu tindakan menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit. Selain itu, Sambo juga dinilai tidak mengakui perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri serta membuat banyak anggota Polri terlibat.

Sementara itu, hal yang meringankan Sambo, kata jaksa tidak ada.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain didakwa pembunuhan, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *