Meutiaranews.co – Satreskrim Polresta menemukan puluhan butir peluru aktif senjata api saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Jaya Kundur, perusahaan properti di Kota Batam yang kini disegel pihak kepolisian.

“Peluru ini sebenarnya sudah ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada September lalu,” Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (17/10/2023).

Ia menjelaskan, temuan peluru aktif ini diketahui merupakan peluru untuk senjata api jenis kaliber 9 mm.

Mengutip AlurNews.com, dengan rilis temuan peluru senjata api ini, pihak Polresta Barelang Batam kemudian menegaskan saat ini telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), bagi Johanis dan Teddy Johanis untuk kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta kepemilikan amunisi tanpa izin.

“Kemarin diterbitkan untuk dua laporan. Satu tentang tindak pidana penipuan, satu lagi mengenai kepemilikan amunisi tanpa izin,” tegasnya

Budi menerangkan, untuk tersangka Johanis dan Teddy Johanis, sebelumnya sempat menghebohkan atas laporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO.

Untuk penerbitan DPO yang dilakukan Polresta Barelang saat ini, dijelaskannya merupakan dari rangkaian dari Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.

“Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi,” lanjutnya.

Pihaknya menduga saat ini kedua tersangka, diduga berada dalam pelarian dan berada di Singapura.

Untuk itu, pihak Kepolisian menghimbau para tersangka segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.

“Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura,” tegasnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *