Meutiaranews.co – Seorang pria di Batam diciduk polisi lantaran menikam mantan dari pacarnya. Peristiwa itu dilakukan karena terduga pelaku tak terima pacarnya dimarahi oleh korban.
Pelaku berinisial RA (19) warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota. Sedangkan mantan dari pacarnya Dedi (19) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja dan pacar pelaku berinisial R (18).
Peristiwa ini bermula ketika R menagih utang kepada D alias P sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa (9/11/2022) pukul 19.00 WIB. Kemudian D mendatangi ke tempat kos-kosan R di Cahaya Garden, Bengkong.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan, pemicunya kejadian ini karena pelaku mendapat informasi dari temannya bawah pacarnya telah dimarahi korban D.
Selanjutnya pelaku mendatangi D, kemudian langsung menikam korban di bagian kiri tepat di leher menggunakan gunting, Rabu sekira pukul 01.00 WIB.
“Jadi si RA (terduga pelaku) tidak terima kalau D (korban) memarahi pacarnya. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA. Sehingga dia (RA) rela membela pacarnya tersebut dan menikam korban,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan laporan korban dan olah TKP, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam.
“Pelaku diamankan di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motifnya, pelaku tak terima kalau pacar yang ia kenal sejak bulan September lalu dari facebook dimarahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional