Meutiaranews.co – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Provinsi Kepri. Kedua dokumen tersebut disampaikan Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (31/07).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para Anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Kepala Instansi Vertikal, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD 2024, Gubernur Ansar menyampaikan total kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp4,464 triliun.

“Kebutuhan anggaran belanja tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan rencana pembangunan daerah yang akan diarahkan pada Peningkatan perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur dan pembangunan Manusia sebagaimana yang tertuang dalam 3 (tiga) Prioritas Pembangunan RKPD” ungkap Gubernur Ansar.

Sebelumnya Pemprov Kepri telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni 2023, yang dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Kemudian, Gubernur Ansar menyampaikan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp4,363 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,464 triliun, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp200 miliar dan dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp97,5 miliar sehingga kebijakan pembiayaan Netto sebesar Rp102,4 miliar.

Sementara itu, pada rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA dan PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Gubernur Ansar memaparkan total kebutuhan anggaran sebesar Rp4,423 triliun.

“Yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161, yaitu Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja, Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat: dan/atau Keadaan luar biasa” ujarnya.

Adapun perubahan proyeksi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah Tahun 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp82,8 miliar dari yang semula ditargetkan sebesar Rp4,019 triliun menjadi Rp4,102 triliun. Proyeksi kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan PAD hingga akhir tahun 2023.

“Kemudian Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 naik sebesar Rp271,7 miliar dari semula sebesar Rp4,151 triliun menjadi Rp4,423 triliun. Lalu

Pembiayaan Daerah yang naik sebesar Rp188,9 miliar dari semula sebesar Rp132,2 miliar menjadi Rp321,1 miliar. Kenaikan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp200 miliar menjadi Rp.388.9 miliar berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau” papar Gubernur Ansar.

Adapun Kenaikan tersebut antara lain bersumber dari over target pendapatan tahun anggaran 2022 yang terdiri dari tunda salur DBH, over target PAD, penghematan belanja dan anggaran belanja yang tidak terealisasi. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *