Meutiaranews.co – Gudang kosmetik dan bahan pangan impor digerebek Polisi di Batam. Tanpa izin edar, bahayanya pelaku usaha ini menjual berbagai produk melalui media sosial secara online.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada sebanyak 113.817 pcs kosmetik dan bahan pangan yang telah disita dari gudang yang berada di Greenland Blok Q no 21, Batam Center.
“Pemilik maupun pengelola gudang kosmetik dan bahan pangan impor ini tidak bisa menunjukkan kepemilikan izin edar dari usahanya,” ujarnya di TKP, Senin (07/08/2023) siang.
Penggerebekan gudang kosmetik dan bahan pangan impor yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bekerjasama dengan BPOM Batam.
Ditempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi menyebutkan bahwa kosmetik dan bahan pangan yang diamankan itu berasal dari China yang patut diduga kuat membahayakan kesehatan pagi penggunanya.
“Ini adalah gudang dimana di dalamnya kita temukan kosmetik, makanan pangan yang berasal dari luar terutama China yang tidak memiliki izin edar dari Balai POM. Kemasan bahan ini juga menggunakan bahasa China,” ujarnya.
Dia menjelaskan, barang yang diamankan berupa Kosmetik sebanyak 76.827 Pcs, Obat sebanyak 385 Pcs, Obat Tradisional sebanyak 213Pcs, Suplemen Kesehatan sebanyak 18.947 Pcs, Obat Kuasi sebanyak 1.307Pcs dan Pangan Olahan sebanyak 16.138 Pcs.
“Penjualan kosmetik ilegal ini sudah berlangsung sejak bulan Februari 2023. Saat ini kita sedang mendata seluruh konsumen yang membeli produk ini yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia untuk kita ingatkan,” ujarnya.
Penggrebekan tersebut polisi juga mengamankan pemilik berinisial CMP dan dua orang pekerja. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Polda Kepri.
“Saat ini juga kita bersama BPOM tengah melakukan uji lab atas barang- barang kosmetik dan pangan ini. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali,” tuturnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional