Meutiaranews.co – Sebanyak 700 ribu batang rokok Manchester ilegal asal negara Belanda diamankan Polisi. Penggerebekan dilakukan Sibdit I Ditreskrimsus Polda Kepri di sebuah gudang Kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (7/11/2023).

“Diperkirakan nilai 700 ribu batang rokok Manchester ilegal ini berjumlah Rp 500 juta. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kita dapat tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok. Kemudian bersama Bea Cukai Batam melakukan pengungkapan,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Penggrebekan bersama Bea dan Cukai Batam di gudang rokok ilegal itu dipimpin Kasubdit I AKBP Farouk Oktara. Di lokasi, petugas menemukan 42 kardus rokok dan mengamankan dua orang pelaku.

“Dua orang yang ikut diamankan berinisial YY dan JL. Saya yakin mereka hanya pekerja,” jelas dia.

Kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peranan masing-masing. Diketahui, pelaku YY sebagai penanggung jawab. Untuk pelaku JL sebagai karyawan di gudang rokok ilegal tersebut.

“Untuk pelaku YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari hukum, sedang JL merupakan karyawan. Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik rokok ilegal tersebut,” ujarnya.

Nasriadi menyebut rokok ilegal tersebut diketahui diperoduksi dan dikirim dari luar wilayah Batam. Rokok tersebut diketahui pasarkan di wilayah Batam, Kepri dan wilayah Pulau Sumatra.

Nasriadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah roko berasal dari Belanda ini dikirim ke Batam secara ilegal atau masuk dari pelabuhan bongkar muat resmi dengan modus menyamarkan rokok tersebut dengan barang lainnya.

“Roko tersebut diduga berasal dari Belanda yang tidak ada mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambardengan merek Manchester. Target pasar rokok tersebut di wilayah Batam, Kepri sekitar dan juga dibawa ke wilayah Sumatra. Kerugian negara diperkirakan Rp 850 juta ” ujarnya.

Nasriadi menerangkan kedua pelaku YY dan JL dijerat dengan undang-undang kesehatan junto undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun denda hingga Rp 10 miliar.

“Untuk undang-undang kepabeanan akan ditangani oleh oleh rekan kita dari bea cukai Batam,” ujarnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *