Meutiaranews.co – Kejaksaan Negri Batam menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1, Batam, Muhammad Chaidir atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) priode 2017-2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, dana bantuan bagi siswa tidak mampu digunakan tersangka untuk berlibur ke Malaysia bersama keluarga, dan rekan kerja sesama guru.
“Dana BOS itu digunakan MC untuk berjalan-jalan bersama keluarga ke Malaysia,” ujarnya, Senin, 4 Januari 2021.
Tersangka MC saat ini menjabat sebagai kasi kurikulum dan penilaian dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Kejaksaan menahan selama 30 hari kedepan.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kerugian negara yang timbul berkisar Rp 830 juta,” jelasnya.
Penyidik, kayanya masih melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana BOS dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional