Narkoba

Meutiaranews.co – Oknum polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pemilik sabu seberat 3,64 gram itu sebelumnya menjabat sebagai Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta, berlangsung secara virtual dan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta, berlangsung secara virtual dan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam.

“Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno kita buka,” kata Bambang Trikoro, Rabu (29/5/2024) pagi.

Bambang Trikoro mengatakan, terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi,” ujarnya.

Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan vonis. Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta 2 bulan rehabilitasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata hakim Bambang Trikoro dalam putusannya.

Kasus yang menjerat Kombes Agus Fajar Sutrisno bermula dari informasi yang diterima Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang paket JNE Express dengan deskripsi ‘Kosmetik’ yang diduga berisi narkotika.

Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa paket tersebut mengandung bedak yang di dalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.

Pada Selasa (19/12/2023), Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam dan menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, anggota Bid TIK Polda Kepri, yang mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa paket itu milik pimpinannya, Kombes Agus Fajar Sutrisno.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui memesan sabu seberat 3,64 gram seharga Rp7 juta dari seorang bernama Anton (DPO).

Setelah ditangkap, Kombes Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini berlanjut ke persidangan. Mutasi mantan Kabid TIK itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2865/XII/KEP./2023 tanggal 28 Desember 2023.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *