Meutiaranews.co – Perempuan 23 tahun ini dalam kondisi hamil 7 bulan. Ia ditangkap Polisi karena keterlibatannya dalam jaringan 63 TKI/PMI yang dikirim secara ilegal mengalami kecelakaan laut di Johor Bahru, Malaysia pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu.

Erna Esmawati ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri dan Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupatrn Bengkulu Utara pada Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 Wib. Dalam kondisi hamil tua, ia digiring ke Polda Kepri, kota Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, Erna dimanfaatkan suaminya untuk menjalankan bisnisnya karena suami Erna sudah terlebih dahulu ditangkap dari kasus TKI ilegal di Tanjungpinang.

“Tersangka Erna merekrut 8 orang PMI yang ikut serta diberangkatkan dari 63 PMI kecelakaan di Malaysia. Tersangka
mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar,” tuturnya.

Akibatnya, Erna diancam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4, pasal 7 dan pasal 48 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00.

Dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 dan pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.

“Untuk satu orang, tersangka mendapat keuntungan Rp 3.000.000,” jelas Jefri.

Sebelum Erna, Polda Kepri telah menangkap empat tersangka lain yang terlibat penyeludupan mengakibatkan 22 orang meninggal, 13 orang selamat dan sekitar 30 orang hilang. 

Penangkapan dilakukan pertama kali kepada seorang pria inisial JI alias J (39) di rumahnya Bengkong Sadai dan penangkapan kepada AS alias AB ((48) di rumahnya, Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (24/12/2021). 

Kedua tersangka merupakan tekong darat yang bertugas menjemput calon TKI ilegal di Bandara Hang Nadim,  menempatkan dan mengantar calon TKI ke Tanjung Uban, Bintan, pada 

Selanjutnya penangkapan dilakukan kepada Susanto alias Acing di Lobam, Bintan, Minggu (2/1/2021). Acing diketahui memiliki lokasi penampungan sementara untuk calon TKI ilrgal serta memiliki kapal cepat dan dermaga sendiri. 

Selanjutnya penangkapan dilakukan kepada tersangka Ong pada Senin, 3 Januari 2022 malam di Lombok Timur. Ong merupakan otak pelaku yang berkomonisiasi dengan Acing untuk mempersiapkan keberangkatan TKI ke Malaysia.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *