Meutiaranews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memutus 38 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 pada hari ini, Jumat (7/6/2024).

Sidang putusan PHPU Pileg akan dilaksanakan di Gedung MK mulai pukul 08.00 WIB.

Total terdapat 106 perkara yang harus diputus oleh MK dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024. Pada hari pertama, Kamis (6/6), MK telah memutus 37 perkara.

“Putusan mulai tanggal 6, 7, dan 10 karena deadline 10 Juni,” kata Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan tersebut adalah hasil kesepakatan para hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enny mengklaim para hakim menggelar RPH itu hingga larut malam.

Enny menyebut bahkan para hakim konstitusi harus menginap untuk menyelesaikan putusan perkara-perkara itu.

“Putusan mulai tanggal 6, 7, dan 10 karena deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga menginap,” ujarnya.

Enny menjelaskan setelah penanganan PHPU Legislatif rampung, MK bakal menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU) mulai awal bulan Juli mendatang.

“Setelah itu awal Juli lanjut ke PUU,” ujarnya.

Putusan PHPU legislatif itu akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Dalam perkara yang terkait PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman, yakni Kaesang Pangarep. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *