Meutiaranews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, Rabu (29/11) hari ini.
Rencananya, putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini akan dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
“Acara: Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11/2023).
MK juga akan membacakan sejumlah putusan lain pada kesempatan tersebut. Permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma mengusulkan agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.
Petitum yang diajukan adalah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya memastikan bahwa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu.
Enny juga memastikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut. MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan syarat tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga anak Presiden Joko Widodo, ikut serta di Pilpres di 2024 walau belum berusia 40 tahun.
Putusan 90 itu mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Karenanya, sejumlah pihak bahkan mengajukan protes terkait putusan itu.
Sejumlah pihak kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MK. Paman Gibran, Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK), dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2 di Pilpres 2024 mendatang. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional