MeutiaraNews.co – Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan Pemda DKI Jakarta.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI pemda sejak 2018.

“Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Sebagai peserta PBI pemda, iuran BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masing-masing Rp42 ribu per bulan. Namun, karena statusnya peserta PBI pemda, maka iuran pasangan artis dan pengusaha sebesar Rp42 ribu ini menjadi gratis karena ditanggung pemda DKI.

Tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut jenis kepesertaan BPJS Kesehatan beserta besaran iurannya:

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
  • Iuran Kelas I Rp150 ribu per bulan dibayar peserta
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per bulan dibayar peserta
  • Iuran Kelas III Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat lewat APBN.
  1. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD)
  • Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD
  1. Peserta Penerima Upah
    Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah (PNS, TNI, Polri dll), pegawai BUMN, pegawai BUMD dan karyawan swasta yang menerima gaji.
  • Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Kabar pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi diduga menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

“Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Benar oleh Pemda,” imbuhnya.

Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *