Meutiaranews.co – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, pihaknya banyak temukan produk kosmetik dan pangan ilegal yang beredar di pasaran.
Hal ini merupakan temuan BPOM Batam sejak Januari hingga Juni 2022 terkait produk Tanpa Izin Edar (TIE) yang beredar di pasaran.
“Hasil pengawasan kita masih ada yang tanpa izin edar seperti kosmetik dan produk pangan. Karena kita berbatasan dengan negara Singapura, Malaysia, dan Vietnam,” ujar Bagus, Minggu (24/7/2022).
Bagus menjelaskan, produk kosmetik ilegal lebih mendominasi ditemukan dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM Batam
“Sebagian besar produk kosmetik itu berasal dari Singapura dan China,” ujarnya.
Bagus menyebutkan BPOM atas temuan pengawas tersebut telah menarik dan mengajukan sanksi bagi pemasok.
“Kita bisa lakukan penarikan dan ada juga sanksi yang kita ajukan ke kejaksaan untuk upaya hukumnya,” ucapnya.
Bagus mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan produk produk TIE beredar di pasaran dapat melaporkan hal itu ke Badan POM melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Bagus juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” yakni Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional