Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja (Polres Bintan)

Meutiaranews.co – Satresnarkoba Polres Bintan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang narapidana dan seorang kurir yang masih di bawah umur.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan seorang narapidana berinisial DR (38) dan seorang remaja berinisial R (17).

“Petugas Satresnarkoba Polres Bintan dan Lapas Narkotika Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang disembunyikan dalam botol sabun cair,” kata Iptu Sofyan Rida pada Sabtu (22/6/2024).

Penyelundupan narkotika ini terungkap setelah petugas lapas mencurigai narapidana berinisial DR dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba pada Rabu (12/6).

“Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor memberikan botol sabun cair berisi narkotika kepada narapidana berinisial DR,” lanjut Sofyan.

Dalam pemeriksaan botol sabun cair yang dibawa oleh DR, ditemukan 12 paket sabu dan ganja kering dengan berat total 96,9 gram sabu dan 5,5 gram ganja.

“Ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dan ganja yang dibalut kondom dan balon dan dimasukkan dalam botol sabun cair. Sabu seberat 96,9 gram dan ganja 5,5 gram,” ujarnya.

Polisi dan petugas lapas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur yang mengantar paket narkotika tersebut ke warga binaan lapas.

“Pada Senin (15/6) diamankan seorang anak di bawah umur berinisial R di kawasan Tanjungpinang. R ini merupakan orang yang mengantarkan sabun cair berisi narkotika kepada napi inisial DR,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, R mengaku disuruh oleh seorang pelaku berinisial A yang masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuan pelaku R, ia disuruh oleh DPO berinisial A yang masih dalam pengejaran. Pelaku R ini tidak bersekolah lagi dan pengangguran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku R dan DR dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *