Meutiaranews.co – Imigrasi Batam sepanjang Januari hingga April 2022 menolak 15 orang warga Malaysia dan Singapura masuk ke Batam. Warga negara asing tersebut ditolak masuk dengan berbagai alasan, mulai dari berpenyakit menular hingga masa berlaku paspor kurang.
“Sepanjang Januari-April, ada 15 warga Singapura dan Malaysia yang ditolak masuk ke Batam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi.
Ia menjelaskan ada beberapa kriteria WNA tidak diizinkan masuk ke Indonesia. “Untuk yang tidak diizinkan masuk, biasanya mereka ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya. Apalagi kemarin masih masa pandemi, jadi ada yang tidak diizinkan masuk karena positif COVID-19,” katanya.
Sebagai instansi yang menjaga pintu masuk WNA, Subki menegaskan bahwa pihaknya sangat menyeleksi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia, misalnya menggunakan sistem aplikasi yang dimiliki Imigrasi karena dengan aplikasi itu diketahui jumlah warga asing di suatu perusahaan, tempat tinggal di mana, kegiatannya apa, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
“Jangan sampai orang yang merugikan negara itu masuk ke sini (Batam) ,” katanya.
Begitu pula warga negara Indonesia yang ditolak masuk keluar negeri, seperti Malaysia dan Singapura, katanya, Imigrasi mengetahui karena saling berkoordinasi.
“Kami tahu, karena kami diberi informasi Imigrasi Singapura. Yang dipulangkan kami tahu, biasanya ada pemberitahuan dari Imigrasi di sana (Singapura) kepada kami. Kalau datanya ada sama mereka,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional