Meutiaranews.co – Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan pendistribusian BBM bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau berjalan dengan lancar dan aman.

Section Head Communication Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan pasokan BBM aman di tengah peningkatan permintaan serta memastikan jika ketahanan pasokan Biosolar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Kepri.

“Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Biosolar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi COVID-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” kata Agustiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Lebih lanjut Agustiawan menyampaikan, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Biosolar (Subsidi) di Provinsi Kepri sudah menyentuh 67 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Adapun rata-rata konsumsi harian Biosolar di Kepri, lanjutnya, mencapai 357 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 323 KL/hari (yoy).

Sementara untuk produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Kepri mencapai 1.081 KL/hari, atau meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang hanya sebesar 600 KL/hari.

Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahgunaan BBM subsidi, Agustiawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Selain sanksi pidana, lanjutnya, Pertamina juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *