Meutiaranews.co – Mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital, menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo.
“Timeline-nya telah ditetapkan pada Oktober 2024. Maka, tidak perlu lagi menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Semuanya akan menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” ujar Cahyono Tri Birowo, dikutip dari Youtube CNBC Indonesia pada Rabu (20/12/2023).
Apa Itu IKD Pengganti KTP?
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital, menggantikan kebutuhan fotokopi KTP. IKD dapat dianggap sebagai versi digital dari KTP elektronik (e-KTP).
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 menyebutkan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai, menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas.
Fungsi IKD
IKD atau KTP Digital memiliki fungsi sebagai berikut:
Pembuktian Identitas: Memastikan kebenaran identitas penduduk yang terdaftar.
Otentikasi Identitas: Verifikasi penduduk melalui otentikasi 2 faktor dengan perbandingan data di database.
Otorisasi Identitas: Memberikan persetujuan akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah orang yang bersangkutan.
Cara Daftar IKD (KTP Digital)
Untuk membuat KTP Digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi IKD.
Isi data seperti NIK, e-mail aktif, dan nomor handphone, lalu verifikasi data.
Verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk Face Recognition.
Pilih scan QR Code di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD.
IKD Mulai Berlaku Kapan?
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.
“Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau,” ujar Dirjen Teguh.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pergantian IKD akan dilakukan secara bertahap, dan aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional