Meutiaranews.co – Gegara mengikuti panduan peta digital Google Maps seorang pengendara ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan yang tengah mengantarkan pesanan masuk jalan tol.

Kejadian ini pun viral di media sosial. Petugas kepolisian yang menemukan driver ojol tersebut saat menepi di jalur tol langsung melakukan pemeriksaan dan mengarahkannya keluar dari jalan Tol itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Faisal mengatakan pengemudi itu menerobos masuk ke dalam jalan Tol Reformasi saat mengantarkan sebuah pesanan.

“Berdasarkan pengakuannya ojol ini tidak sengaja masuk ke dalam jalur tol setelah diarahkan oleh Google Maps. Tapi, harusnya pengemudi juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu demi untuk keselamatan dan pengguna jalan lainnya,” kata Faisal, Selasa (18/1).

Ia menerangkan petugas yang mendapati driver ojol yang menepi di pinggir jalan langsung menghampiri dan memeriksa kelengkapan kendaraannya.

“Jadi driver ojol ini mau antarkan pesanannya di Jalan Kalimantan, lalu diperiksa SIM dan STNK. Kemudian petugas di lapangan mengarahkan keluar dari jalur tol,” jelasnya.

Kejadian itu pun menjadi direkam dan disebar ke media sosial sehingga video itu pun viral.

Diketahui, larangan bagi sepeda motor masuk jalan tol tercantum dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancamannya pidana kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *