Meutiaranews.co – Regulasi pemerintah dalam memerangi ponsel ilegal salah satunya memberlakukan setiap pemilik handphone melakukan cek IMEI handpone mereka.

Cara cek status IMEI handphone terdaftar atau tidak sangatlah mudah. Anda dapat mengecek IMEI secara online di situs yang telah disediakan Kemenperin.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas internasional yang terdiri atas 15 digit angka. Peraturan IMEI dibuat pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.

Dengan berlakunya aturan tersebut, setiap perangkat yang dikenakan aturan seperti ponsel (handphone/hp), komputer, dan tablet wajib memiliki nomor IMEI yang terdaftar dalam pusat data Kemendag, Kemenperin, serta telah diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Jika IMEI tidak terdaftar, maka perangkat tidak dapat digunakan. Tak hanya itu, kartu SIM pengguna juga akan diblokir.

Cara Mengetahui Kode IMEI

Sebelum mencoba cara cek status IMEI handphone, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa IMEI di perangkat terlebih dahulu. Ada sejumlah cara yang bisa diikuti untuk mengetahui kode IMEI perangkat, antara lain sebagai berikut.

  1. Cek kardus
    Periksa kardus ponsel lalu cari stiker IMEI untuk menemukan 15 digit kode IMEI.
  2. Validasi nomor IMEI di ponsel
    Untuk pengguna iPhone, Anda bisa mengetahui nomor IMEI perangkat melalui menu Pengaturan > Umum > Tentang > telusuri laman tersebut hingga menemukan informasi nomor IMEI.

Sementara pemilik ponsel Android bisa menelusuri nomor IMEI perangkat melalui menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Kode IMEI.

  1. Lakukan panggilan ke nomor *#06#
    Khusus untuk pengguna hp atau smartphone, lakukan panggilan kode cek IMEI di nomor *#06#, lalu serangkaian angka IMEI yang sebanyak 15 digit angka akan muncul di layar ponsel.

Setelah mengantongi nomor lewat cara di atas, Anda bisa mengecek status IMEI secara online dengan mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/. Berikut langkahnya.

-Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/
-Masukkan nomor IMEI, lalu submit dengan mengeklik tombol search
-Dengan segera akan muncul informasi mengenai status hp sudah terdaftar atau belum di database Kemenperin.

Apabila nomor IMEI hp Anda terdaftar, akan muncul pemberitahuan IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, muncul keterangan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *