MeutiaraNews.co – Sebanyak 145 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, dipastikan memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melakukan pengawasan di kawasan tersebut pada Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan menyasar sejumlah area kerja hingga fasilitas hunian pekerja. Dalam kegiatan tersebut, petugas didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), John Sinaga, selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh TKA yang menjadi objek pengawasan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen keimigrasian.
Penggunaan TKA juga disebut disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, aktivitas industri di KEK Tanjung Sauh saat ini telah melibatkan sekitar 1.800 pekerja lokal.
Manajemen PT BSP menyatakan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas dalam mendukung kegiatan pembangunan dan operasional di kawasan tersebut. Sementara keberadaan TKA diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga dengan keahlian teknis tertentu.
John Sinaga mengatakan keberadaan TKA juga diharapkan dapat mendukung proses transfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja lokal.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh,” ujar John dalam keterangan pers, Senin (28/9/2026).
Selain penyerapan tenaga kerja, kata dia, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembangunan.
“Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” katanya.
Pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja di KEK Tanjung Sauh sebelumnya juga dilakukan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melalui inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.
Pengawasan kembali dilakukan Kantor Imigrasi Batam pada September 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Manajemen PT BSP menyatakan terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan pemerintah guna memastikan kegiatan di KEK Tanjung Sauh berjalan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Batam juga mendorong penguatan koordinasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta penggunaan tenaga kerja asing.
Langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan penyerapan tenaga kerja lokal dan keberlangsungan investasi di KEK Tanjung Sauh. (Nando)

