Meutiaranews.co – Dua Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Batam. Kedua WNA tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia.
Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba, mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 lalu, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan NF, seorang warga Singapura berusia 38 tahun, di salah satu perumahan di Kecamatan Lubuk Baja.
“NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September 2021,” ujar Samuel, Senin (26/8/2024).
NF mengaku masuk ke wilayah Indonesia menggunakan kapal boat dari kawasan Changi, Singapura, dan tiba di kawasan Batuampar, Batam.
WNA lainnya, seorang warga negara Malaysia berinisial PB, ditangkap dalam operasi Jagratara tahap 2 yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Dalam operasi tersebut, PB ditemukan menginap di salah satu kamar hotel di kawasan Nagoya. PB masuk ke Batam dengan memanfaatkan Bebas Visa Kunjungan sejak 21 Mei 2024. “Visa ini hanya mengizinkan WNA tinggal maksimal selama 63 hari,” jelas Samuel.
Samuel menegaskan bahwa NF, WNA Singapura, telah melanggar Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sedangkan PB, WN Malaysia, diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rudenim Batam,” tambah Samuel.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional