WNA

Batam (MeutiaraNews.co) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) dari negara Myanmar, Tiongkok. Para WNA ini dideprtasi karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia, Jumat (13/6/2025).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan para WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh jajarannya.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti telah melampaui masa izin tinggal di Indonesia. Mereka sebelumnya merupakan pekerja dari Singapura yang izin kerjanya telah habis, lalu tinggal sementara di Batam sembari menunggu izin kerja baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Selain itu, Imigrasi Batam juga mendeportasi dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

WS dan GY juga tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diketahui bekerja di lokasi proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam, dan diketahui telah overstay selama 14 hari.

Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara asal masing-masing.

Para WNA tersebut juga dikenakan penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh, berinisial F, SM, dan S, kepada aparat penegak hukum. Ketiganya diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *