Meutiaranews.co – Sebagai penegak hukum, Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan keimigrasian di setiap titik.

Tugas Imigrasi tidak hanya membuat paspor. Namun juga harus melakukan pengawasan diberbagai titik. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan Internasional tempat tersedianya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Selain memberikan pelayanan, kewajiban Imigrasi adalah melakukan pengawasan.

Sebagai wilayah yang berbatasan dengan 2 (dua) negara, Malaysian dan Singapura, upaya Imigrasi Batam terhadap WNI adalah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah PMI Ilegal.

“Kami tidak bekerja sendiri. Di pelabuhan, kami memiliki banyak instansi, lembaga dan polisi yang saling mendukung. Perangkat pemerintahan di sektor pencegahan PMI Nonprosedural ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Kamis (6/4/2023).

Sejak tahun 2022, seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI dugaan PMI Ilegal sebanyak 7.932 orang. Tahun 2023 saja, hingga dibulan Maret ini, jumlah penundaan tercatat sebanyak 3.072 orang.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *