Meutiaranews.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menerbitkan 108.320 paspor selama 2023, meningkat sekitar 18,38% dibanding tahun 2022 yang mencapai lebih dari 88.400 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Samuel Toba, menyampaikan bahwa pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) mencakup 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP, dan 2197 permohonan ITK.
Samuel menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi telah melakukan 609 tindakan administrasi keimigrasian untuk menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Selain itu, mereka berhasil melakukan penegakan hukum melalui pro justitia lima kali dan menolak kedatangan 38 WNA.
“Ada dua warga Myanmar masih dalam proses penyelidikan, satu warga negara Singapura mencoba membuat paspor dan sedang dalam proses P21,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menunda penerbitan 405 permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor Harbourbay karena diduga akan digunakan untuk pekerjaan non prosedural.
Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Samuel menyebut bahwa Imigrasi Batam telah menangguhkan keberangkatan 8.243 orang di beberapa pelabuhan dan bandara internasional.
“Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran Indonesia secara berkala,” tambah Samuel. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional