Meutiaranews.co – Imigrasi Malaysia menahan sepasang suami istri yang diduga menjadi agen pembantu asing ilegal dan 13 perempuan WNI di Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur, Ahad, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2/2023).

Menurut penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.

Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.

Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.

Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963.

Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah, kata Khairul.

JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK, kata Khairul.

Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu.

Sementara itu, terpisah, seorang WNI yang mengaku diselundupkan ke Malaysia akan pulang ke Indonesia usai meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun resmi Instagram milik sang presiden.

“Iya saya ikutin IG (Instagram) nya (Presiden). Terus saya komentar. Setiap status dia saya komen lagi, saya komen lagi,” kata Astuti (bukan nama asli) WNI asal Jakarta, saat ditemui di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Jumat.

Menurut rencana, KBRI Kuala Lumpur akan memfasilitasi kepulangannya ke Jakarta pada Sabtu (25/2).

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan di Malaysia, Astuti mengaku sudah bekerja pada dua majikan berbeda. Dirinya tidak mengetahui pasti lokasi pertama bekerja, namun lokasi yang kedua berada di Putrajaya.

Ia mengaku tertipu setelah melihat iklan lowongan pekerjaan untuk luar negeri sebagai ART di Facebook dari akun seseorang bernama Nurul. Ia dan Nurul kemudian bertemu di Surabaya.

Menurut pengakuan Astuti, Nurul membawanya dirinya bertemu dengan seorang agen bernama Bu Asun di Kota Kediri, Jawa Timur.

Astuti mengatakan jalur keberangkatannya ke Malaysia berawal dari Jakarta menuju Surabaya dengan mobil penumpang.

Setelah itu, ia dibawa ke Kediri sebelum diterbangkan ke Batam melalui Surabaya, dan diselundupkan ke Malaysia melalui Johor Bahru hanya dengan berbekal paspor –tanpa memiliki visa kerja.

Selain itu, ia mengatakan dijanjikan memperoleh gaji 1.200 ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp4.119.243 per bulan. Namun, kata Astuti, gaji yang akan diperolehnya itu dipotong untuk tiga bulan pertama masa kerja. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *