SIM

Meutiaranews.co – Bukti kompetensi Anda dalam mengendalikan kendaraan di jalan raya, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM), berlaku selama lima tahun. Ketika mendekati masa kedaluwarsa, Anda harus memperpanjangnya jika ingin tetap memiliki SIM.

Proses perpanjangan SIM melibatkan beberapa tahapan dan biaya, walaupun tidak sebesar saat pertama kali membuat SIM. Tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan sejak tiga tahun lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: Sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Syarat Perpanjangan SIM:

SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar biru (bukan selfie)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara Perpanjangan SIM:

Perpanjangan dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM keliling, atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
Masukkan kode OTP dan buat PIN.
Isi data profil, termasuk NIK, nama, dan email.
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’ dan ‘Perpanjangan SIM’.
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
Pilih Satpas penerbit SIM dan metode pengiriman atau pengambilan.
Pilih metode pembayaran, lalu lengkapi nomor rekening.
Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM setelah selesai diperpanjang. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *