Meutiaranews.co – Pemerintah berencana menambah jenis barang yang dikenakan cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, dan makanan siap saji.

Rencana Pengenaan Cukai
Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastik sudah direncanakan sejak 2019, tetapi tertunda pembahasannya karena pandemi. Saat ini, wacana tersebut kembali dibahas dengan DPR, meskipun belum jelas kapan implementasinya akan dilakukan.

“Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” ujar Askolani mengenai rencana pengenaan cukai plastik dan MBDK saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7).

Usulan Baru
Selain kedua barang tersebut, beberapa jenis barang lainnya telah diusulkan untuk dikenakan cukai. Terbaru, makanan olahan siap saji diusulkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 194 PP tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk makanan siap saji yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.

Jenis Barang Tambahan

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7), menyebutkan jenis barang lain yang rencananya akan dikenakan cukai yaitu tiket konser, makanan cepat saji (fast food), tisu, MSG, batu bara, dan deterjen.

Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto, menegaskan bahwa semua jenis barang tersebut baru sekadar usulan dan belum ada kajian.

“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Barang yang Saat Ini Dikenakan Cukai

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai hanya ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya, belum ada penambahan jenis barang baru yang dikenakan cukai.

Berikut daftar lengkap barang yang rencananya dikenakan cukai:

  1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
  2. Plastik
  3. Makanan Olahan
  4. Makanan Siap Saji
  5. Tiket Konser
  6. Detergen
  7. Monosodium glutamate (MSG)
  8. Batu bara
  9. Tisu
  10. Telepon Pintar (Smartphone). (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *