Meutiaranews.co – Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sebanyak sembilan partai politik (parpol) akan meramaikan hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang dibuka mulai hari ini, Senin, 1 Agustus 2024.

“Ada sembilan partai yang akan mendaftar di 1 Agustus,” ujarnya.

Dari sembilan parpol yang sudah memastikan datang mendaftar pada 1 Agustus 2022, empat di antaranya merupakan partai yang memiliki kursi di DPR RI saat ini. Sementara sisanya merupakan parpol luar parlemen atau yang baru pertama kali ikut Pemilu.

Berikut daftar parpol yang akan mendaftar di hari pertama ini;

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada pukul 08:00 WIB
  • Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada pukul 08:00 WIB
  • Partai Reformasi pada pada pukul 08:00 WIB
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 08:30 WIB
  • Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada pukul 10:00 WIB
  • Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pada pukul 10:00 WIB
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pukul 10:00 WIB
  • Partai NasDem pada pukul 10:00 WIB
  • Partai Bulan Bintang (PBB) pada pukul 10:00 WIB

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, kemarin menyatakan terdapat 11 partai yang akan melakukan pendaftaran. Selain sembilan partai di atas, Betty menyebut nama Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai dua partai lainnya yang juga akan mendaftar hari ini.

PDIP disebut akan menjadi partai pertama yang melakukan pendaftaran. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya dan Ketua DPP Bambang Wuryanto mendapatkan mandat dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk mendaftar ke KPU. Mereka, bersama kader lainnya, akan berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan pihaknya akan datang ke KPU dengan suasana gembira. PKS akan membawa tradisi palang pintu dan hadrah.

KPU membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022. Setiap partai politik, baik yang sudah ada di parlemen maupun yang baru harus melakukan pendaftaran untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Hanya saja, bagi partai yang sudah memiliki wakil di parlemen tidak akan mengikuti verifikasi faktual seperti partai non parlemen. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *