MeutiaraNews.co – Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) telah diatur besarannya oleh pemerintah daerah. Berikut rincian besaran gaji ketua RT terbaru 2025 di berbagai daerah.

Ketua RT mempunyai peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberikan perizinan, dan tugas lainnya.

Umumnya, ketua RT dipilih oleh warga setempat untuk periode tertentu. Sejumlah pemerintah daerah menggelontorkan anggaran khusus untuk operasional RT.

Di sebagian daerah, uang itu diberikan sebagai honor ketua RT, tetapi di wilayah lainnya uang itu hanya digunakan untuk operasional kegiatan RT.

Besaran gaji ketua RT berbeda-beda di setiap wilayah. Selain itu, waktu pencairannya pun berbeda-beda.

Untuk lebih jelasnya, segini besaran gaji ketua RT 2025 di berbagai daerah yang dirangkum dari berbagai sumber.

  1. Gaji ketua RT DKI Jakarta
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk RT. Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Meski demikian, diktum kedua kepgub itu menegaskan uang tersebut bukan uang lelah ataupun honor ketua RT. Uang itu diberikan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan RT.

  1. Gaji ketua RT Kota Bekasi
    Daerah lain yang menganggarkan dana untuk RT adalah Kota Bekasi, yang diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kota Bekasi memberikan Rp5 juta per tahun untuk setiap RT. Namun, uang itu berstatus operasional RT, bukan honor untuk ketua RT.

  1. Gaji ketua RT Yogyakarta
    Besaran gaji ketua RT Kota Yogyakarta 2025 sebanyak Rp250 ribu per bulan. Hal ini berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.

Berbeda dengan Jakarta, Yogyakarta menyatakan uang itu untuk honor para ketua RT.

“Guna memberikan apresiasi dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari aturan tersebut.

  1. Gaji ketua RT Magelang
    Ketua RT Kota Magelang mendapatkan gaji Rp300 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Uang tersebut berstatus honorarium, yang artinya diberikan sebagai hak bagi orang yang menjabat sebagai ketua RT.

  1. Gaji ketua RT Probolinggo
    Pemkot Probolinggo juga memberikan uang khusus kepada RT melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. Honorarium itu berjumlah Rp180 ribu per bulan.
  2. Gaji ketua RT Makassar
    Melansir detik finance, dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasari pada pencapaian kinerjanya.

Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu per bulan. Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa upah Rp2 juta per bulannya.

  1. Gaji ketua RT Pontianak
    Besaran gaji ketua RT Pontianak 2025 adalah Rp1,5 juta per tahun. Artinya, setiap bulannya ketua RT di Kota Pontianak menerima upah sebesar Rp125 ribu.

Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

  1. Gaji ketua RT Riau
    Melansir situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykut Tarmizi mengungkapkan honorarium yang didapatkan ketua RT.

“Saat ini ketua RW hanya menerima Rp650 ribu per bulan, sedangkan ketua RT sebesar Rp500 ribu per bulan,” ungkap Masykur dalam sebuah keterangan.

  1. Gaji ketua RT Padang
    Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015 tercantum gaji atau upah yang diterima ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245 ribu setiap bulannya.
  2. Gaji ketua RT Palembang
    Besaran gaji ketua RT di Palembang 2025 adalah Rp1 juta per bulan. Sebelumnya, ketua RT di Palembang hanya menerima insentif sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Kenaikan gaji RT/RW mempertimbangkan beban tugas mereka yang semakin berat. Apalagi di tahun politik sebelumnya insentif Ketua RT/RW Rp 600 ribu dan kita naikkan menjadi Rp1 juta per bulannya,” kata Pj Sekda Palembang Aprizal Hasyim. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *