Meutiaranews.co – Motif pelaku penikaman berinisial HHB (39) di Bengkong Dalam, pada hari Senin (28/03/2022) kemarin, terhadap rekannya sesama sopir angkot berinisial J berlatar belakang sakit hati.

Peristiwa itu bermula, pada saat angkot yang dikendarai korban berinisial J sedang mengalami bocor ban di tengah jalan masuk ke Ruko Sarmen tempat pelaku HHB (39) sedang minum tuak.

“Saat itu, pelaku menghampiri korban J dan meminta untuk memindahkan mobilnya yang mengalami kempes ban. Namun korban tidak menghiraukan ucapan pelaku,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (31/3/2022).

Merasa tidak dihiraukan ucapannya, pelaku langsung menghampiri korban dan menarik kerah bajunya, lalu korban berdiri dan meninju muka bagian pelipis sebelah kiri pelaku.

Namun, perkelahian itu tak berlangsung lama setelah ada seseorang mencoba melerai keributan antara pelaku dan korban.

“Selanjutnya, korban berkata ‘nanti kalau kau tak sur, kita jumpa, tunggu aku selesai jemput penumpang’. Lalu, pelaku kembali minum tuak dengan temannya yang bernama AL,” ujarnya.

Sekira pukul 23.00 Wib, pelaku HHB (39) selesai minum tuak di warung tersebut. Kemudian ia pergi menuju ke simpang Bengkong Seken menggunakan angkot miliknya menunggu korban lewat.

“Setelah bertemu korban, pelaku duduk berdampingan di atas trotoar dan terjadi pertengkaran mulut. Karena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, ia secara diam-diam mengambil gunting yang disimpan dalam saku celananya lalu menusukan ke arah leher bagian tenggorokan sebelah kanan korban,” terangnya.

Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri menggunakan angkotnya sambil membawa gunting menuju Bengkong Palapa I untuk menyembunyikan angkot yang dikendarainya.

“Namun, saat berjalan kaki menuju arah Bengkong Sarmen, di tengah perjalanan tepatnya di Ruko Sarmen pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong serta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang,” jelasnya.

Motif pelaku melakukan penikaman tersebut dikarenakan ia merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban J yang sering memaki dan berkata kasar kepada pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *